JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mencanangkan target penerimaan perpajakan sekira Rp1,489,3 triliun dalam APBN-Perubahan 2015. Angka ini meningkat Rp109,3 triliun atau sebesar 7,9 persen dari APBN 2015.
Banyak cara yang dilakukan untuk capai target tersebut, salah satunya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk jalan tol yang akan diberlakukan pada 1 April 2015.
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai, potensi pajak yang dari pengenaan PPN 10 persen untuk jalan tol ini tidak akan besar, bahkan tidak akan mencapai double digit.
"Saya rasa enggak besar, apalagi jika dilihat dari laporan pengelola jalan tol. Paling revenue cuma Rp1 hingga Rp2 triliun," ucap Yustinus kepada Okezone, Jakarta, Senin (9/3/3015).
Yustinus malah mempertanyakan kebijakan pemerintah ini, apakah untuk menambah revenue pajak dari pemerintah ataupun perbaikan sistem transportasi.
"Intinya sebagai objek PPN boleh saja dikenakan. Tapi dipertanyakan juga," jelasnya.
Menurut Yustinus, jika ini untuk perbaikan sistem transportasi akan sangat baik karena selama ini fasilitas jalan tol masih kurang nyaman bagi pengendara.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.