JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah meminta kepada pihak korporasi untuk taat pada Undang-Undang (UU) mata uang yang sudah diterapkan.
Namun, telah mendekatinya waktu jatuh tempo pada setiap utang yang ditanggung korporasi memberikan dampak terhadap nilai tukar Rupiah terhadap dolar.
"Ya nanti kalau itu bisa kita langsung bilang patuh kepada mata uang UU-nya. Nanti kita jitak dikit lah," kata Bambang di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Bambang mengungkapkan, posisi Rupiah dengan batas waktu utang yang sudah masuk tahap jatuh tempo harus diperhatikan lebih. Namun, dirinya menuturkan bahwa ada sebagian utang korporasi yang masih aman.
"Sebenarnya utang yang aman dan sudah di hedge, dan ada yang punya kemampuan untuk membayar utang tersebut," tukasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.