Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Tahan Penunggak Pajak Rp1,9 Miliar

Antara , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2015 |13:37 WIB
Ditjen Pajak Tahan Penunggak Pajak Rp1,9 Miliar
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

PALEMBANG - Direktorat Jenderal Pajak masih menitipkan seorang penunggak pajak berinisial DJ di Lembaga Pemasyarakatan Pakjo, Palembang, sebagai tahanan sandera karena belum mampu melunasi kewajiban senilai Rp1,9 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Samon Jaya di Palembang, Kamis, mengatakan DJ masih berupaya menjual aset untuk melunasi tunggakan pajaknya itu.

"Karena asetnya merupakan benda tak bergerak, jadi agak kesulitan untuk menjualnya, sehingga terhitung sejak ditangkap pada 4 Februari lalu, sudah sekitar enam pekan dititipkan di Lapas," kata Samon.

Ia mengatakan Ditjen Pajak pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada penunggak pajak untuk memanfaatkan waktu yang ada hingga satu tahun ke depan.

Selama masa itu, negara tidak menanggung beban biaya selama dititipkan sebagai tahanan sandera di Lapas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement