JAKARTA - Penerapan tax amnesty (pengampunan pajak) terbukti tidak efektif pada masa lalu. Kegagalan tersebut dikarenakan belum baiknya sistem perpajakan di Indonesia.
"Tax amnesty ini pernah berlaku di 1984 dan terbukti gagal," kata Peneliti Kebijakan Ekonomi Perkumpulan Prakarsa, Wiko Saputra di Jakarta, Minggu (29/3/2015).
Menurutnya, dalam memberlakukan tax amnesty diperlukan mekanisme sistem perpajakan yang sangat bagus dan database perpajakan yang sangat lengkap. Namun, hingga saat ini sistem di Indonesia masih sangat rumit.
Selain itu, kebijakan ini juga dikatakan tidak adil bagi wajib pajak yang taat membayar pajaknya. Dalam jangka panjang, penerapan tax amnesty secara tidak terukur justru akan mereduksi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Sebelumnya, Ditjen Pajak memang tengah mewacanakan diberlakukannya kembali pengampunan pajak tersebut. Namun, hingga saat ini hal itu masih menuai pro dan kontra.
"Tax amnesty pengampunan secara keseluruhan. Baik bunga, sanksi maupun pokok pajak," tambah Wiko.
Penerapan kembali tax amnesty memang diharapkan dapat meningkatkan capaian penerimaan pajak. Terlebih lagi tahun ini terjadi kenaikan target sebesar 31,9 persen dari tahun sebelumnya.
(Rizkie Fauzian)