Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Tax Allowance Tak Akan Lebih dari 50 Hari

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Rabu, 01 April 2015 |15:42 WIB
   Izin <i>Tax Allowance</i> Tak Akan Lebih dari 50 Hari
Kepala BKPM Franky Sibarani. (Foto: Okezone/Heru)
A
A
A

"Jadi prosesnya setelah trilateral kedua baru dari BKPM menyampaikan ke Kemenkeu untuk disahkan dan dikeluarkan pengesahannya, dan diharapkan tidak lebih dari batas waktu maksimum 50 hari," katanya.

Menurutnya, proses trilateral pertama dan kedua membutuhkan waktu minimum 20 hari atau kurang. Sehingga, sisa prosesnya hanya yang bersifat administratif.

"Proses sisa dari BKPM dan Kemenkeu itu hanya administrasi. Dengan PTSP kita optimalkan proses perizinan dan juga pengajuan tax allowance," pungkasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement