Susi mengungkapkan telah mempersiapkan amunisi untuk menghadapi gugatan kapal Hai Fa. Apalagi, Kementerian Perikanan memiliki bukti bahwa kapal berukuran 4.306 grosston (GT) itu ilegal. Hal tersebut, ditandai dengan tidak adanya Surat Layak Operasi (SLO) yang harus dimiliki. Menurutnya, kapal China berbendera Panama ini tercatat hanya memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dalam kegiatan operasinya.
"Karena memang ilegal, saya berani mengatakan begitu karena orang bawa kapal, apalagi kapal sebesar itu, kapal kecil aja harus menghidupkan transponder. Kalau transponder tidak dihidupkan, itu diskresi negara. Itu kalau dalam security, bisa ditenggelamkan langsung,"ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Selain itu, telah terdapat beberapa bukti yang menunjukkan bila kapal Hai Fa melakukan pengangkutan barang yang tidak sesuai aturan. Di antaranya, pengangkutan spesies Hiu Martil yang tengah di konservasi, Tanduk Rusa, Kakak Tua, maupun Kulit Buaya.
"Kita lagi kumpulkan bukti-bukti, kalau ada foto kita juga lagi kumpulkan. Yang jelas kapal sebesar itu masuk sebuah negara orang, kan sudah salah kalau tanpa appropriate paper work, dan tidak nyalakan Vehicle Monitoring System (VMS)," paparnya.
Susi menuturkan, dengan perusahaan kapal Hai Fa telah memiliki SPB maka bukan berati kapal itu lantas dapat berlayar. Oleh karena itu, kapal-kapal itu harus memiliki SLO untuk dapat berlayar di perairan dalam negeri.
"Kalau tanpa SLO ya enggak bisa layar. SPB tidak berarti bisa layar. Dia (Hai Fa) kan kapal angkut ikan, bukan kapal angkut batubara. Bukan alat angkut umum," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)