Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin menyatakan, kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh warga negara Vietnam.
"Ketujuh kapal tersebut, tertangkap tangan ketika tengah melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen sah dari pemerintah RI," jelas Asep di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Lebih lanjut Asep menjelaskan, kapal itu diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) serta pasal 27 (2) UU No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang perikanan melalui ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
"Sedangkan kapal pengangkut ikan diduga melanggar pasal 94 juga pasal 28 UU No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," imbuh dia.
Sementara itu, ABK ketujuh kapal itu telah tiba di Stasiun PSDKP Pontianak dibawa oleh KP Hiu Macan 001. Sedangkan,ketujuh kapal berbendera Vietnam diperkirakan tiba di Stasiun PSDKP Pontianak,Kalimantan Barat, tertanggal 15 April 2016. "Untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," katanya.
Kapal itu, meliputi KM BD 955820 TS (GT 35,ABK 12 orang), KM BD 96797 TS (GT 35, ABK 13 orang), KM.BD 9598O TS (GT 35,ABK 12 orang), KM BD 95443 TS (GT 35,ABK 13 orang). Selan itu, KM BD 96884 TS (GT 35,ABK 12 orang), KM. TG 92420 TS (GT 45,ABK 11 orang, kapal penampung), serta KM.BD 95159 TS (GT 35,ABK 11 orang).
(Martin Bagya Kertiyasa)