Nantinya, pengusaha akan dikenakan pungutan produk CPO USD50 dan USD30 untuk produk turunannya. Adapun yang tidak mematuhi peraturan tersebut,maka akan dikenakan sanksi yang cukup besar.
"Yang tidak melakukan akan dikenakan denda tegas dan dicabut izin ekspornya," jelas dia.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro juga menjelaskan bahwa akan ada Badan Layanan Umum (BLU) yang berperan menangani hal tersebut. "BLU di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana sawit. Lagi diselesaikan pendirian BLU-nya," ujar Bambang.
(Fakhri Rezy)