Direktur Pesisir dan Lautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Eko Rudianto, mengungkapkan rancangan peraturan tersebut akan membuat setiap kegiatan bisnis yang memanfaatkan wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil, wajib mempunyai Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Misalnya ada KJA (Keramba Jaring Apung) ada kabel, pipa gas, dan rig pengeboran migas. Itu semua harus punya izin. Sama halnya seperti izin di daratan. Nah, saat ini 'kan belum ada. Ini pertama kalinya akan diatur," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Dia menjelaskan, aturan tersebut dirancang agar setiap badan usaha maupun perorangan mempunyai suatu kepastian hukum. Sehingga, akan memberikan dampak positif terhadap usaha yang dijalankan.
"Supaya orang mempunyai kepastian hukum. Kalau sudah memanfaatkan, tidak gampang digusur. Kalaupun digusur, harus jelas. Aturan ini akan memberikan kepastian usaha dan mengurangi tumpang tindih pemanfaatan," jelas dia.
Oleh karena itu, dia mengatakan kewenangan dalam rancangan peraturan tersebut nantinya akan dilakukan sebagian besar oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga, pengawasannya akan dapat diatur secara rinci.
"Kewenangan dilakukan oleh Gubernur kalau menurut Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007. Pengawasannya akan diatur secara rinci karena sanksinya jelas kalau izinnya dimanfaatkan salah, akan ditegur. Kalau izinnya merusak lingkungan, akan ditegur dan dicari Harus ada kelompok pengawas yang ada sekarang," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)