Sejauh ini, lanjut Harry, petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta telah berhasil menggagalkan delapan kasus penyelundupan narkotika pada April 2015. Sementara itu, selama tahun 2015 sudah ada 18 kasus dengan total nilai Rp75,44 miliar.
Adapun modus-modus yang dilakukan pelaku dimulai dari menyembunyikan narkotika dalam buku bergambar hingga disembunyikan melalui lubang kotoran manusia.
"Karena tidak semua koper diperiksa, biasanya petugas melihat ini kok ada yang mencurigakan, kelihatan meringis-meringis, mungkin karena sudah lama di dalam perutnya," tambah dia.
Sekadar informasi, Bea Cukai yang berhasil menggagalkan delapan kasus tersebut, menangkap delapan orang pelaku yang berkewarganegaraan Indonesia maupun asing. Empat dari delapan orang tersebut merupakan WNI, tiga lainnya berasal dari Hong Kong, dan satu lagi berkewarganegaraan kenya.
(Martin Bagya Kertiyasa)