“Presiden RI dan para menteri serta Kepala Lembaga telah meresmikan PTSP Pusat di BKPM pada Januari 2015 lalu. Komitmen kuat dari pemerintah ini bertujuan agar tercapainya proses perizinan dan nonperizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi," ujar Franky.
PTSP Pusat di BKPM, ujar Franky, mempunyai konsep agar investor cukup datang ke BKPM sebagai penyelenggara PTSP Pusat sehingga tidak perlu lagi berkeliling kantor Kementerian/Lembaga dalam mengurus perizinan investasi.
"Investor juga dapat memonitor proses perizinan secara online sehingga memperoleh kepastian mengenai tenggat waktu perizinan yang telah diajukan, melalui tracking system di OSS Center yang ada di website www.bkpm.go.id,” jelas Franky.
(Rizkie Fauzian)