Fenomena adanya illegal mining tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT Timah Soekrisno, saat pemaparan Investor Day 2015, di Gedung BEI, Kamis (23/4/2015).
“Tetapi jika pemerintah serius dalam penegakan hukum terhadap tambang ilegal laut,” ujar Soekrisno.
Illegal mining di laut di antaranya untuk menggali kekayaan tambang bijih dan logam timah di laut. Soekrisno menjelaskan produksi di wilayah laut sebenarnya masih bisa diekspos lebih maksimal.
Pada Januari 2012 PT Timah juga pernah mengungkapkan adanya illegal mining.lllegal mining di Pulau Bangka dan Belitung tidak hanya dilakukan oleh tambang inkonvensional (TI), tetapi bisa juga oleh perusahaan berizin resmi seperti perusahaan smelter. Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian penegak hukum, karena kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar.
Tambang inkonvensional jelas melanggar hukum, karena praktiknya dilakukan di wilayah usaha pertambangan (WUP) milik sebuah perusahaan tertentu atau di wilayah yang bukan wilayah usaha pertambangan, dan hasilnya dijual kepada para kolektor.
(Rizkie Fauzian)