JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menabuhkan genderang perang memberantas illegal fishing atau pencurian ikan di perairan Indonesia. Namun di tengah jalan Menteri Susi harus menghadapi sejumlah batu sandungan.
Salah satu langkah awal untuk memberantas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng tim satuan petugas (satgas) IUU Fishing. Untuk memperkuat peraturan dan perundangan untuk memberantas IUU Fishing, KKP juga memerlukan tata kelola monitoring, control, surveillance (MCS) sebagaimana yang direkomendasikan Food Agricultural Organization (FAO).
Pengamat Maritim Alan F Koropitan menjelaskan, dalam monitoring tersebut hal utama yang dibenahi adalah data jumlah nelayan atau pelaku usaha penangkapan, kapal perikanan yang perlu integrasi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan KKP, data jumlah tangkapan serta lokasinya atau log book perikanan. Di sinilah letak tantangan yang dihadapi Menteri Susi, yakni pembenahan kontrol dan tata kelola ini yang rumit.
“Karena menyangkut berapa jumlah stok ikan yang ada dan berapa banyak yang boleh ditangkap dalam suatu periode waktu di suatu lokasi wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Seorang Menteri KP akan kesulitan mengawasi seluruh WPP di perairan Indonesia yang berjumlah 11 dengan total luas 5,8 juta km persegi," ujar Alan yang juga menjabat sebagai Direktur Center for Oceanography and Marine Technology Surya University, saat berbincang dengan Okezone.