Untuk itu, dia mengusulkan sudah waktunya wewenang Menteri KP didelegasikan, yakni masing-masing Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) bertransformasi menjadi badan-badan otorita perikanan tangkap laut.
"Nah, tugas badan otorita tersebut adalah menentukan stok ikan laut di WPP nya, memberikan alokasi kuota, mengeluarkan izin dan update data perikanan yang saya sebutkan dalam monitoring tersebut," ucapnya.
Kemudian, unsur surveillance merupakan tata kelola berupa Vessel Monitoring System (VMS), patroli kapal pengawas atau Badan Keamanan Laut (Bakamla), patroli dari udara baik yang berawak maupun nir-awak. Satgas IUU Fishing perlu ditingkatkan menjadi gugus tugas tersendiri, namun peraturan perundangan perlu diperkuat dan juga membenahi tata kelola MCS.
"Concern saya lebih pada persiapan pembenahan secara menyeluruh, supaya dapat memperkecil celah kegiatan IUU Fishing," ungkapnya.
(Fakhri Rezy)