Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirut TINS Minta Illegal Mining di Laut Juga Ditenggelamkan

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 23 April 2015 |17:30 WIB
Dirut TINS Minta <i>Illegal Mining</i> di Laut Juga Ditenggelamkan
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

JAKARTA – Direktur Utama PT Timah Soekrisno meminta agar kapal illegal mining di tengah laut juga ditenggelamkan. Aksi penenggelaman kapal sebelumnya juga pernah diterapkan pada kapal illegal fishing.

”Saya sudah minta kepada Menko Maritim untuk menenggelam illegal mining,” tegas Direktur Utama PT Timah Soekrisno, saat pemaparan Investor Day 2015, di Gedung BEI, Kamis (23/4/2015).

Adanya praktik illegal mining membuat hasil tambang di laut menjadi tidak maksimal. Kekayaan di laut di antaranya tambang bijih dan logam timah.

Soekrisno menjelaskan produksi di wilayah bisa lebih maksimal. Dengan catatan pemerintah serius dalam penegakan hukum terhadap tambang ilegal laut.

Sebenarnya tidak sulit untuk menelusuri illegal mining. Hal ini bisa ditelusuri dari para kolektor bekerja untuk siapa. Terutama jika mencermati data ekspor timah yang dilakukan oleh seluruh perusahaan timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel), terutama data ekspor timah tahun 2009.

Dari data ekspor timah tersebut tercatat bahwa PT Timah telah mengekspor 49.240 metrik ton (MT) atau sekitar 41,13 persen dari total ekspor timah dari Provinsi Babel yang dihasilkan dari wilayah usaha pertambangan seluas 473.800 ha atau 89 persen dari total wilayah usaha pertambangan (WUP) yang ada di Babel.

Berikutnya PT Koba Tin mengekspor sebanyak 7.400 MT dengan luas WUP 41.680 ha atau delapan persen dari seluruh WUP di Babel. Sementara itu, perusahaan timah gabungan swasta yang disinyalir sekitar 30-an jumlahnya, justru mengekspor 63.071 MT atau sekitar 52,69 persen dari total ekspor timah dari Babel. Padahal WUP yang tercatat hanya seluas 16.884 ha atau tiga persen saja dari total wilayah usaha pertambangan yang ada di Provinsi Babel.

Semula diduga Timah tidak efisien dalam proses produksinya, sehingga hasil produksinya jauh lebih rendah dibandingkan dengan gabungan perusahaan smelter swasta. Tetapi setelah membandingkan data produksi PT Koba Tin dengan gabungan perusahaan swasta, hasilnya diindikasikan tidak masuk akal. Di mana gabungan perusahaan swasta tersebut bisa memperoleh timah melampaui PT Timah (Persero) Tbk dan PT Koba Tin. Padahal WUP-nya jauh lebih kecil ketimbang dua perusahaan tersebut.

Diduga, illegal mining di Pulau Babel tidak hanya dilakukan oleh tambang inkonvensional (TI), tetapi bisa juga oleh perusahaan berizin resmi seperti perusahaan smelter. Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian penegak hukum, karena kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar.

Tambang inkonvensional jelas melanggar hukum, karena praktiknya dilakukan di wilayah usaha pertambangan (WUP) milik sebuah perusahaan tertentu atau di wilayah yang bukan wilayah usaha pertambangan, dan hasilnya dijual kepada para kolektor. Tetapi yang melanggar hukum bukan hanya para pelaku TI, bisa juga pengusaha berizin resmi yang memanfaatkan TI melalui kolektor.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement