Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

May Day, Buruh Tuntut Upah Naik 30% Hingga Rumah

Meutia Febrina Anugrah , Jurnalis-Kamis, 30 April 2015 |06:29 WIB
<i>May Day</i>, Buruh Tuntut Upah Naik 30% Hingga Rumah
ilustras (Foto : Okezone)
A
A
A

7. Cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan;

8. Angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp 1 Juta per orang/per bulan dari APBN untuk guru honorer;

9. Sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh;

10. Jalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.

(Meutia Febrina Anugrah)

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement