"Selama ini seluruh BUMN jasa konstruksi kami tidak semuanya menggunakan baja dari Krakatau Steel," kata Rini di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Kendati demikian, dengan hari ini adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penggunaan Baja untuk proyek-proyek pembangunan antara BUMN PT Krakatau Steel dengan BUMN jasa konstruksi, permasalahan penggunaan kandungan lokal dapat diselesaikan.
BUMN jasa konstruksi ini terdiri dari PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Wijaya Karya dan PT Waskita Karya.
"Bagaimana lokalisasi penggunaan kandungan lokal, yaitu MoU Krakatau Steel dengan jasa konstruksi. Dengan ini maka seluruh kebutuhan baja yang diproduksi Krakatau Steel harus dimanfaatkan oleh BUMN jasa konstruksi kami," paparnya.