Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Eko Yulianto, mengatakan bahwa Surat Edaran Bank Indonesia (SBEI) tidak dibuat dan diterapkan saat terjadinya pelemahan Rupiah. Menurut dia, hal ini memang dilakukan agar Rupiah menjadi satu-satunya mata uang yang digunakan di Republik Indonesia.
"Selama ini transaksi-transaksi NKRI yang seharusnya menggunakan Rupiah, menyebabkan adanya permintaan pertambahan valas. Karena transaksi-transaksi tadi yang seharusnya menekan Rupiah menjadi semakin tertekan," ucapnya dalam diskusi bersama media di Gedung BI, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Dia mengungkapkan, SBEI ini diterapkan guna dapat menekan permintaan (demand) valas di dalam negeri yang selama ini memberikan tekanan terhadap Rupiah. "Ini yang memberikan tekanan pada Rupiah. Tekanan pada Rupiah menyebabkan inflasi," tegas dia.
Ditemui di tempat yang sama, Staf Ahli Dewan Gubernur Bank Indonesia Lambok Antonius Siahaan mengatakan senada hal yang sama. Dia juga menerangkan, mewajibkan penggunaan mata uang negara sendiri juga terjadi di negara lain. Bahkan, jika di Indonesia disebutkan juga dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Pertimbangan ekonomi, bahwa demand (permintaan) valas yang berlebihan yang tidak seharusnya dilakukan di wilayah Indonesia, akan berakibat terhadap nilai tukar dan inflasi. Dan inflasi akan mengurangi daya saing kita," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)