1. Sinergi kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi Papua berbasis sumber daya alam;
2. Kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di Papua
3. Peningkatan penerimaan negara
4. Langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam rangka melakukan pengolahan dan pemurnian mineral terhadap hasil pembangunan mineral di Papua.
“Tim dalam pelaksanaan tugasnya membentuk Sekretariat, yang tugas dan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim,” bunyi Pasal 4 Keppres No. 16 Tahun 2015 itu.
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.