“Jalan Tol Porong - Gempol merupakan bagian dari Jalan Tol Surabaya - Gempol,” jelas Djoko.
Dia menjelaskan, Jalan tol Gempol - Pandaan itu dioperasikan oleh PT Jasamarga Pandaan Tol Badan usaha ini merupakan patungan dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk (78,58 persen saham), PT. Jalan Tol Kabupaten Pasuruan (11,84 persen), dan PT Margabumi Matraraya (9,58 persen).
PT Jasamarga Pandaan Tol berhak atas masa konsesi selama 37 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yaitu tanggal 3 Oktober 2012. Untuk tahap awal ini, tarif tol untuk golongan I ditetapkan sebesar Rp818/km.
Jalan tol sepanjang 13,61 km ini menggunakan tipe perkerasan kaku (rigid pavement) dengan jumlah lajur 2 x 2 untuk tahap awal dan 2 x 3 untuk tahap akhir, serta memiliki sembilan jembatan dan dua simpang susun, yaitu Gempol Interchange dan Pandaan Interchange
(Rizkie Fauzian)