Untuk mewujudkannya, pemerintah mesti dapat menjamin pemodal, bahwa mereka serius membantu mereka menanamkan investasi di Indonesia.
Investasi asing memperlihatkan pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, BKPM terpaksa membatalkan ribuan izin pemodal, akibat sulitnya mendapat lisensi dari pemerintah setempat guna memulai sejumlah proyek. Kebijakan satu pintu yang baru diluncurkan di provinsi-provinsi Indonesia diharapkan dapat memudahkan prosesnya.
256 hari
BKPM berusaha mengurangi proses penerbitan izin dalam sektor listrik, salah satu area prioritas investasi. Dulu, pemodal mesti melewati 49 prosedur dalam 923 hari. BKPM memangkasnya jadi 25 prosedur dalam 256 hari. Di lain sisi, Bank Dunia dalam survei kemudahan bisnis mencatat Indonesia pad aperingkat 114 dari 189 negara. Sejumlah pemodal menyatakan, minimnya infrastruktur serta kepastian hukum masih menghambat masuknya modal ke Indonesia.
USD151 miliar