Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asing Hanya Boleh Miliki Apartemen Seharga Minimnal Rp5 Miliar

Hendra Kusuma , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2015 |20:04 WIB
Asing Hanya Boleh Miliki Apartemen Seharga Minimnal Rp5 Miliar
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Basuki mengungkapkan, pembatasan nilai properti yang di atas Rp5 miliar lantaran untuk menciptakan persaingan di regional. Adapun, kebijakan tersebut juga sebagai bandingan regulasi negara-negara lain yang memperbolehkan masayarakat Indonesia memiliki properti di negara lain.

"Seperti halnya bebas visa. Malaysia itu memberikan 150 negara bebas visa masuk, Indonesia baru 45. itu dampaknya pada turis besar sekali, kita kadang terlambat begitu, Malaysia sudah malah boleh beli dan diberi ijin tinggal, insentif begitu. nanti kita pikir MBR pada nggak dipikirin, kita ketakutan yang gitu-gitu. jadi kita ketinggalan terus," ujarnya.

Bahkan, kata Basuki, dengan adanya kebijakan kepemilikan properti bagi asing di Indonesia juga akan membuat permintaan akan properti semakin tinggi dan membuat harga properti melonjak.

"Itu salah satu efeknya mungkin itu, yang kita perhitungkan, membawa harga naik, tapi nggka ada itu harga naik terus kok tanah. makanya yang ditunjuk untuk siapkan regulasi itu menkeu dan menteri agraria," tutupnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement