JAKARTA - Pemerintah harus memastikan aturan baru mengenai tarif bea materai tempel yang menjadi Rp10.000 yang sekaligus menngantikan peran bea materai Rp3.000 dan juga Rp6.000.
Pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan, menuturkan, pemerintah harus memastikan mengenai penggunaan bea materai Rp10.000 ditujukan untuk apa dan spesifikasinya bagaimana.
"Iya kejelasannya dulu yang harus ditetapkan pemerintah," kata Ronny kepada Okezone, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Ronny menuturkan, kegunaan bea materai Rp3.000 tentu untuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1 juta, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1 juta dikenakan bea materai tarif sebesar Rp6.000.