SERANG - Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disdagperinkop) Kota Serang, Banten, mengimbau kepada seluruh penjual dan pengemas parsel lebaran, untuk mengawasi tanggal kedaluwarsa produknya. Paling tidak minimal tanggal kedaluwarsa produk dalam parsel tersebut masih berlaku hingga tiga bulan pascalebaran.
Kepala Disdagperinkop Kota Serang Akhmad Benbela mengatakan pengawasan parsel akan dilakukan pada sejumlah pasar swalayan, yang kerap kali menjual parsel. Jika ditemukan ada parsel yang memasuki masa kedaluwarsa saat lebaran nanti maka akan ditarik, karena makanan yang disajikan dalam parsel harus memiliki tanggal kedaluwarsa minimal dua hingga tiga bulan setelah lebaran.
“Setiap tahun memang selalu ada kasus ditemukannya parsel yang sudah kedaluwarsa, jadi kami tarik dari pasaran. Idealnya tanggal kedaluwarsa parsel itu dua hingga tiga bulan setelah lebaran. Jangan ketika lebaran sudah memasuki kedaluwarsa,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan memperketat peredaran makanan dan minuman serta parsel di pasaran, mulai tujuh hari menjelang cuti bersama yang akan dilakukan bersamaan dengan BPOM. Hal tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan pemerintah daerah maupun instansi vertikal, menjelang berbagai umat beragama.
“Pemantauan terhadap berbagai bahan makanan minuman dan parsel jelang lebaran, kami lakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Pengawasan nanti akan difokuskan pada tanggal kedaluwarsa, karena biasanya kasus makanan yang melewati batas kedaluwarsa sering terjadi pada kemasan parsel,” ucapnya.
Selain itu, Benbela menambahkan pemantauan juga akan dilakukan kepada pemeriksaan penggunaan bahan-bahan yang mengandung zat kimia berbahaya. Jika dalam pengawasan tersebut ditemukan parsel yang dilarang beredar, maka Disdagperinkop akan menarik barang tersebut dari peredaran. Akan tetapi, jika diketahui terdapat unsur kesengajaan dari penjual untuk menjajakan parsel yang kedaluwarsa dan berbahaya, maka pedagang dapat diseret ke ranah hukum.
Sementara itu, Bagian Administrasi Aneka Swalayan Muhamad Ikhwan mengapresiasi keinginan Disdagperinkop Kota Serang untuk melakukan pemantauan parsel. Dia memastikan jika produk kemasan yang dipakai guna parsel adalah produk dengan masa kedaluwarsa panjang, hingga 2016 mendatang. Dengan demikian parsel aman digunakan sampai dengan Idul Fitri dan setelahnya.
“Kami juga mempersilahkan konsumen yang mau melihat tanggal kedaluwarsa produk di parsel,” tuturnya.
(M Budi Santosa)