JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan apresiasi terhadap beberapa pihak yang berwenang dalam memberikan putusan terhadap lima kapal KM Sino yang sebagaimana diketahui terduga melakukan illegal fishing, yakni penyidik dalam hal ini TNI Angkatan Laut, Kejaksaan, serta Pengadilan Tinggi Ambon.
"Jadi terhadap putusan Sino ini, Satgas dan Ibu Menteri juga sudah dilaporkan, dan kami memberikan apresiasi yang tinggi pada, pertama tentunya pada penyidik (TNI AL), kedua adalah kejaksaan. Ketiga Pengadilan Tinggi Ambon," ucap Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mas Achmad Santosa di Gedung Mina Bahari I KKP, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Menurutnya, bentuk apresiasi ini diberikan sebagai wujud bahwa sistem hukum Indonesia telah berjalan sebagaimana mestinya serta melindungi kekayaan alam yang dimiliki Indonesia, dalam hal ini sumber daya perikanan.
"Menunjukkan bahwa Pengadilan Tinggi berusaha untuk mengembalikan prinsip keadilan dalam melindungi perairan kita sumber daya perikanan kita," jelas dia.
Kendati pihak terdakwa, dalam hal ini 10 kapal Sino, kemungkinan akan mengajukan banding atau kasasi di kemudian hari, namun, dikatakan Ota, ada baiknya terlebih dahulu memberikan apresiasi kepada ketiga pihak tadi.
"Walaupun belum final dan masih ada peluang untuk naik kasasi, tetapi kita berikan selamat dulu lah. Ini (Merauke dan Ambon) yang paling menggembirakan. Apresiasi pada mereka. Dan berdoa saja tidak ada banding," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.