Karena itu, tak perlu keluarkan banyak biaya. Bandingkan kalau mengurus KPR di bank pasti dikenai biaya provisi, biaya survei, biaya appraisal, dan lain sebagainya. Beda dengan kredit in-house yang sama sekali tak ada biaya macam-macam. Masa cicilan juga bisa dinegosiasikan. Meski developer sudah menyebut masa cicilan 50 kali, itu bukan harga mati. Anda masih bisa “menggoyang” masa cicilan bisa lebih panjang lagi. Namun, ini tentunya menuntut kelihaian pembeli dalam bernegosiasi.
Metode ini membuat seolah-olah Anda “mengontrak” rumah kepada developer dalam waktu yang pendek. Begitu masa angsuran selesai, maka rumah itu langsung jadi hak milik dan sertifikat langsung diserahkan pengembang. Kebanyakan prosedur pembelian dengan skema ini sangat tergantung dari kebijakan pengembang. Ada yang menawarkan 12 kali, 36 kali, sampai 50 kali angsuran.
Selain itu, ada juga developer yang meminta uang muka, tapi ada pula yang tak perlu. Atas dasar itu, sangat disarankan untuk mengomunikasikan hal itu dengan pengembang seputar kejelasan serah terima rumah. Bila perlu, cantumkan poin tersebut dalam perjanjian jual beli (PJB) yang disahkan notaris. Lantas, kapankah PJB itu dilakukan? Apakah pada awal angsuran atau setelah lunas? Prosedur kredit inhouse sebenarnya sangat sederhana sekali.
Tahap awal dimulai dengan membayar booking fee sebagai tanda jadi membeli unit yang diinginkan. Bisa juga pengembang mensyaratkan uang muka yang besarannya bisa dinegosiasikan. Setelah semua permintaan pengembang dilunasi, selanjutnya akan dilakukan pra-perjanjian jual beli (PPJB) yang disahkan notaris.
(Rizkie Fauzian)