Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sekretariat Jenderal International Trade Union Confederation Asia Pacific (ITUC AP) Noriyuki Suzuki menceritakan, perusahaan sektor garmen yang berada di Bangladesh.
Diketahui perusahaan garmen itu melanggar penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), lantaran gedung yang menjadi tempat pekerja sudah terlihat tidak layak dan cenderung rusak.
"Perusahaan yang berada di Rhana Plaza mesin-mesin berat. Sudah diketahui gedungnya sudah tidak kuat dan terindikasi runtuh, ketika sebelum rubuh tetapi karyawan dipaksa oleh pengusaha untuk masuk dan bekerja. Akhirnya gedung itu runtuh dan ada 1.113 pekerja yang terkurung dan meninggal," ujar Suzuki.
Oleh karena itu, ITUC mengimbau kepada pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus ini. Apalagi kasus ini bakal disampaikan ke kantor pusat Brussel, Belgia serta akan menggalang Solidaritas Internasional atas tragedi kemanusiaan yang terjadi secara beruntun di Indonesia.
Sekedar informasi, kecelakaan kerja telah menimpa pekerja PT Mandom Indonesia Tbk dan PT Garuda Steel Group (GSG). Terdapat 27 korban jiwa serta 30 korban kritis dari Mandom dan satu korban jiwa dari PT GSG.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.