Share

Kasus RJ Lino Tak Boleh Diintervensi, Termasuk oleh Presiden

Dani Jumadil Akhir, Okezone · Selasa 01 September 2015 10:53 WIB
https: img.okezone.com content 2015 09 01 320 1206049 kasus-rj-lino-tak-boleh-diintervensi-termasuk-oleh-presiden-UeuLBiIOk1.jpg Direktur Utama Pelindo II RJ Lino(Foto: Okezone)
JAKARTA - Penggeledahan kantor PT Pelindo II (Persero) oleh Bareskrim Polri menimbulkan kemarahan dari Direktur Utama Pelindo RJ Lino. Pasalnya, jika pihak Bareskrim Polri tidak mampu membuktikan secara hukum bahwa penggeledahan tersebut tidak terbukti mampu membawa kasus permainan pengadaan mobil crane di Pelindo II ke meja hijau maka menimbulkan simpati publik terhadap Lino.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, penyitaan dokumen-dokumen dari ruang kerja dirut Pelindo II oleh Bareskrim Polri secara psikologis juga mampu menimbulkan image negatif terhadap dirut Pelindo II dan hal ini akan menjadi bumerang terhadap Bareskrim Polri jika kemudian ternyata terbukti Dirut Pelindo II tidak terlibat dalam kasus pengadaan mobile crane yang dilakukan Pelindo II di tahun 2012 itu.

"Namun, penyidikan dan proses hukum harus tetap dilanjutkan dan harus mengacu kepada peraturan hukum yang berlaku dan tidak boleh ada intervensi dari siapa pun termasuk dari Presiden dan atau wakil presiden sekalipun," kata Sofyano dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Sofyano menambahkan, hal ini karenanya tentu publik berharap agar Presiden dan atau Wapres atau menteri apapun tidak mengeluarkan pendapat yang bisa diartikan sebagai warning terselubung untuk tidak dilakukannya penyidikan dan proses penegakan hukum oleh Polri.

"Penanganan kasus dugaan adanya permainan dalam pengadaan mobile crane di Pelindo II harus nya bisa jadi golden moment bagi Pemerintah dan juga penegak hukum untuk menjadikan Pelabuhan sebagai pintu gerbang perekonomian," jelasnya.

Disisi lain, adanya kekhawatiran beberapa pihak bahwa program tol laut bisa terhambat dengan ancaman untuk mundurnya RJ Lino sebagai Dirut Pelindo II lanjut Sofyano mengatakan, tidak boleh bergantung kepada sosok atau individu tertentu dan harusnya tidak boleh terhambat dengan adanya penyidikan dan proses hukum pada Pelindo II ataupun terhadap RJ Lino, karena program tol laut adalah program nasional Pemerintah yang seharusnya bergantung kepada kemampuan Pemerintah itu sendiri bukan terhadap sosok seseorang atau individual tertentu.

Follow Berita Okezone di Google News

(rzk)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini