Pengamat energi dari Universitas Indonesia Iwa Garniwa menjelaskan, memang peraturan yang diterapkan PT PLN tersebut mengandung unsur pemaksaan. Bahkan menghilangkan hak konsumen untuk memilih cara pembayaran penggunaan listrik yang diinginkan.
"Sebetulnya itu tidak ada dasar hukumnya. Itu hanya peraturan yang diberlakukan oleh PLN-ya. Simpelnya saya akan subsidi anda, kalau anda ikuti peraturan. Tapi loh hak konsumen kemana," tuturnya saat dihubungi Okezone, Senin (7/9/2015).
Menurutnya, peraturan tersebut menunjukkan ketidakadilan bagi seluruh pelanggan listrik. Pasalnya masih banyak pelanggan listrik yang lama masih menggunakan metode pasca bayar.
"Keadilannya di mana kalau yang baru harus pakai prabayar. Mungkin sehausnya tegas sekalian semuanya menggunakan pra bayar," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyebutkan, ada mafia dalam transaksi listrik pulsa atau prabayar. Rizal menuturkan, adanya pemakaian listrik prabayar dikarenakan adanya pemain-pemain monopoli pada masa lalu di PT PLN (Persero).
"Di zaman dulu sampai sekarang rakyat itu diwajibkan pakai pulsa. Karena ada yang main monopoli di PLN masa lalu. Itu kejam sekali," kata Rizal di Kantornya, Jakarta, Senin (7/9/2015).
(Rizkie Fauzian)