Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direktur BEI: Broker Nakal Terancam UU Pasar Modal

Danang Sugianto , Jurnalis-Selasa, 08 September 2015 |12:40 WIB
Direktur BEI: <i>Broker</i> Nakal Terancam UU Pasar Modal
(Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hingga saat ini, praktik dari anggota bursa (AB) atau broker nakal yang sengaja melemahkan nilai saham dengan tujuan tidak baik masih marak terjadi. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku siap menindaklanjuti para broker nakal tersebut.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini mengatakan, sebenarnya praktik tersebut dapat ditindak lanjuti dengan instrument Undang-Undang Pasar Modal.

"Dalam UU Pasar Modal, khususnya pasal 90-an. Di situ ada semua," tutur Hamdi saat dihubungi Okezone, Selasa (8/9/2015).

IHSG Melemah Setelah Lebaran

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement