Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LRT Terintegrasi Melewati Jalur Berikut Ini

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 08 September 2015 |14:29 WIB
LRT Terintegrasi Melewati Jalur Berikut Ini
Ilustrasi: abc.neu
A
A
A

JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 terkait proyek Light Rail Transit (LRT) sudah ditandatangani. Dalam perpres tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diminta untuk membentuk komite pengawas.

"Mengawasi apakah pembangunan prasarana disesuaikan dengan rencana, lalu pengoperasian sarana dan prasarananya. Itu saja," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Selain itu, dalam Perpres ini, penyelenggaraan LRT terintegrasi itu terdiri dari Lintas Pelayanan:

a. Lintas Pelayanan Cawang – Cibubur

b. Lintas Pelayanan Cawang – Kuningan – Dukuh Atas

c. Lintas Pelayanan Cawang – Bekasi Timur

d. Lintas Pelayanan Dukuh Atas – Palmerah – Senayan

e. Lintas Pelayanan Cibubur – Bogor

f. Lintas Pelayanan Palmerah – Bogor

Selain Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat menetapkan Lintas Pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres tersebut

Perpres ini juga menyebutkan, Pemerintah menugaskan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) untuk membangun prasarana LRT terintegrasi, yang meliputi, jalur, termasuk konstruksi jalur layang, stasiun, dan fasilitas operasi.

Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud, Adhi Karya dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. Tahapan pelaksanaan pembangunan parasarana itu harus dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan Adhi Karya.

Perpres ini juga menugaskan Adhi Karya menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana terintegrasi, dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

"Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan LRT sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 3 ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2015 itu.

Selanjutnya, Jonan akan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 hari sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya secara lengkap.

Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan tugas membangun prasarana LRT terintegrasi itu, Adhi Karya memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement