"Personil kita enggak mampu. Makanya butuh tambahan," jelas dia.
Nantinya, pekerja tambahan tersebut, kata Suryamin, akan mendapat honor per bulan sekira Rp2,3 juta hingga Rp3 juta. Adapun jam kerjanya menyesuaikan dengan pihak perusahaan yang didata.
"Honor pendata itu sebulan Rp2,3 juta hingga Rp3 juta. Dan itu jam kerja juga. Karena perusahaan jam tujuh malem sudah tutup. Yang penting respon dari pengusaha. Karena data ini akan digunakan pengusaha juga," tutup dia.
(Fakhri Rezy)