JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro untuk membatalkan wacana menaikan tunjangan yang diajukan oleh anggota DPR.
Anggota Komisi XI Maruarar Sirait mengatakan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bisa menyampaikan secara langsung dan lugas mengenai wacana tunjangan DPR.
"Kita ingin pak menkeu jawab lugas itu dibatalkan, kalau sudah diproses, minta dikembalikan ke kas negara," kata Maruarar di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Menurut Maruarar, wacana permintaan kenaikan tunjangan anggota DPR ini harus diklarifikasi. Jikalau pada RAPBN 2016 belum dapat disepakati, maka dana yang sebelumnya dialokasikan bisa masuk atau disimpan dalam kas negara.
"Minta jawaban menkeu soal tunjangan DPR dibatalkan. Kalau 2016 ini saja belum diketok, saya pikir masuk di pos mana kalau ada kenaikan tunjangan DPR. Sedangkan di APBNP 2015 gak ada anggaran itu. Kalau tahun berjalan ini mekanisme siapa yang ngusulkan, mekanisme apa yang menyetujui itu. ini diklarifikasi dengan lugas," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan, wacana kenaikan tunjangan anggota DPR seharusnya sudah tidak lagi dilanjutkan.
"Enggak usah lagi jadi polemik di masyarakat, jangan lagi. Ini jadi enggak enak, sebagian orang bikin tanpa persetujuan Komisi XI. Paling tidak dana ditahan masuk kas negara," tandasnya.
(Fakhri Rezy)