JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Intan Batuprana Finance Tbk (IBFN) dan PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswantono menyebutkan, saham IBFN mengalami penurunan harga kumulatif yang signifikan, sebesar Rp180 atau 54,54 persen, dari harga penutupan Rp330 pada 15 Oktober 2015 menjadi Rp150 pada 30 Oktober.
"Maka BEI perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham IBFN dalam rangka cooling down," jelas Eko dalam pengumuman tertulisnya, Senin (2/11/2015).
Begitu juga dengan saham SIAP, mengalami penurunan harga kumulatif yang signifikan yakni Rp110 atau 46,81 persen, dari harga Rp235 pada 16 Oktober menjadi Rp125 pada 30 Oktober.
Penghentian dua saham tersebut dilakukan BEI di pasar reguler dan pasar tunai.
(Rizkie Fauzian)