JAKARTA – Mengalami keterbatasan likuiditas untuk melunasi utang, PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) melakukan restrukturisasi pinjaman dari PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Disebutkan, total fasilitas pembiayaan IBFN yang direstrukturisasi mencapai Rp26,26 miliar.
Perseroan menjelaskan, restrukturisasi dilakukan dengan melakukan perubahan jangka waktu pinjaman dan penurunan suku bunga pinjaman. Dengan adanya restrukturisasi ini, perseroan bisa memperbaiki kas perusahaan. Pasalnya, beban pembayaran ke kreditur menjadi lebih ringan.
IBFN merupakan emiten perusahaan multifinance yang membiayai alat berat sektor pertambangan, infrastruktur, transportasi dan sektor lainnya.
Penurunan harga komoditas telah membuat IBFN harus menghadapi gunungan utang yang nilainya lebih dari Rp1,01 triliun dari 10 bank. Perusahaan tidak sanggup membayar utang tersebut dan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) pada 13 Oktober 2017. Namun pada 27 November 2017, status PKPUS tersebut berganti menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT).