JAKARTA - Pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Hal ini guna bersaing dengan negara-negara lain yang memiliki tarif PPh Badan yang rendah.
Akan tetapi, seperti dilansir dalam keterangan Danny Darussalam Tax Center yang diterima Okezone, Indonesia sebenarnya tidak perlu untuk terlibat langsung dalam kompetisi pajak kawasan dengan menurunkan tarif PPh Badan. Sebab, penurunan tersebut justru akan berdampak pada semakin tergerusnya penerimaan pajak.
Menurut Danny Darussalam Tax Center, upaya menurunkan tarif PPh Badan akan berakhir sia-sia selama masih terdapat preferential tax regime di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura. Terlebih, Singapura memang dicap sebagai negara tax haven.