BPN juga mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam bidang PPAT yakni surat edaran tentang batasan usia dewasa dalam rangka pelayanan pertanahan. Usia dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam pelayanan pertanahan adalah kurang dari 18 tahun atau sudah kawin.
Keputusan tentang pengangkatan dan penempatan pejabat pembuat akta tanah dan batas maksimum pembuatan akta. Keputusan tentang perubahan KepMen tentang pengangkatan dan penempatan pejabat pembuat akta tanah dan batas maksimum pembuatan akta.
Dikatakannya, calon PPAT diangkat menjadi PPAT apabila lulus ujian yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional dan sesuai dengan tempat kedudukan notarisnya.
Pengangkatan kembali PPAT yang pindah daerah kerja dilakukan sesuai dengan tempat kedudukan Notarisnya. Kemudian, seorang PPAT dalam satu hari hanya dapat menandatangani akta paling banyak 20 akta.
Lalu surat BPN Nomor 562/7.1/II/2015 tentang Pengaturan Daerah Kerja dan Formasi PPAT yang isinya tidak ada pembatasan lagi.