Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPN Bertugas Permudah Pengembang Properti

Hendra Kusuma , Jurnalis-Rabu, 02 Desember 2015 |18:25 WIB
BPN Bertugas Permudah Pengembang Properti
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

“Kebijakan kita soal tanah adalah untuk mewujudkan ruang hidup yang menentramkan dan memakmurkan, jadi hal yang pertanahan bukan aspek legal semata tetapi ekonomis," tambahnya.

Ferry menyebutkan, seperti kerjasama Kementerian ATR dengan Bank BTN. Di mana, pada proses penerbitan sertifikat untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bisa langsung diterbitkan ketika sudah lunas, dan tanpa harus menunggu waktu lama.

"Terhadap proses kredit KPR BTN yang sudah lunas, kami akan segera menerbitkan sertifikatnya, meskipun bahwa biasanya ada kesulitan karena sertifikatnya masih gelondongan atau belum dipecah," ujarnya.

Dalam melakukan percepatan pembebasan lahan, sampai saat ini Kementerian ATR masih memegang UU Nomor 2 Tahun 2012 mengenai pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur.

"Kami bersyukur bahwa sampai hari ini keluhan pembebasan lahan bisa diatasi, tuntutan kebutuhan bisa melakukan pembenahan," tandasnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement