JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima laporan dari korban investasi Dream For Freedom. Padahal menurut OJK, investasi ini berpotensi merugikan.
"Kalau di kita sih enggak ada yang lapor sebagai korban ya," kata Kepala Departemen Penyidikan OJK Irjen Pol Rusli Nasution kepada Okezone.
OJK menilai iming-iming bonus yang ditawarkan investasi Dream for Freedom tidak masuk akal.
Berdasarkan pantauan OJK, modus yang dijalankan oleh Dream for Freedom tersebut yakni menawarkan investasi semacam e-commerce. Namun sayangnya, jika ditarik berdasarkan peringkat dengan e-commerce yang memiliki izin resmi, Dream for Freedom menempati posisi yang cukup jauh. Selain itu, mereka juga menggunakan sarana money changer, menjual RBT dan melakukan dana talangan.
"Dia mencari investor, alasannya uang diputar jual RBT, portal iklan, tapi kan dia bonusnya 30 persen, enggak masuk akal. Bisnis apa kira-kira yang seperti itu," ucapnya.
Bahkan pihaknya telah menegaskan investasi Dream For Freedom berpotensi merugikan masyarakat. Kendati begitu, OJK belum bisa menyebutkan kalau Dream For Freedom masuk dalam kategori investasi bodong.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.