Langkah Dewan Komisaris ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan perseroan berjalan dengan optimal Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyampaikan pandangan kepada Menteri BUMN agar Direktur Utama RJ Lino dan Direktur Ferialdy Noerlan tidak dibebani tugas untuk mengelola perusahaan karena masalah hukum yang dihadapinya.
Menanggapi surat Dewan Komisaris tersebut Menteri BUMN sebagai RUPS PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) memutuskan untuk memberhentikan keduanya dengan hormat masing masing dari jabatannya sebagai direktur utama dan direktur Pelindo II.
Namun sebelum RJ Lino dihentikan oleh Menteri Rini, beredar surat perpisahan RJ Lino di likungan Pelindo II.(rai)
(Rani Hardjanti)