Kelas jabatan 1 Rp1,968 juta
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi 5 ayat (1,2) Perpres tersebut. Adapun PPh atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada APBN.
Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada tanggal 28 Desember 2015.(rai)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.