JAKARTA - Dua lembaga milik negara PT Telekomuniasi Indonesia Tbk dan Lembaga Penyiaran Publik TVRI melakukan percepatan proses legalisasi aset pertanahan.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hilangnya aset milik negara. Pasalnya, tanah-tanah yang dimiliki oleh kedua instansi tersebut sebagian ada yang belum besertifikat.
"Kita ingin pengelolaannya benar soal tanah. Telkom sendiri punya 2.900 lokasi dari Sabang sampai Marauke, kita mau cek satu-satu apakah sudah benar posisi legalisasinya? Jangan sampai karena kita lalai, tanah negara bisa hilang," ujar Direktur Utama Telkom Indonesia, Alex J. Sinaga, di Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Dia pun menyebut, untuk mengurus legalisasi tanah yang kurang lebih memiliki luas 14 juta meter persegi tersebut, pihaknya akan membentuk tim khusus yang akan tersebar di tujuh kantor regional Telkom.
"Tim ini nantinya selain untuk mengecek legalisasi tanah, juga akan mengecek tanah mana saja yang berpotensi jadi sengketa, tapi kalau ditanya pernah dapat sengketa atau tidak, ya saya jawab sering, makanya kami ingin segera selesaikan masalah legalisasi aset tanah ini yang sudah lama tertunda," jelasnya.
Aset TVRI sendiri dalam hal pertanahan terdiri dari 522 bidang seluas 3,3 juta meter persegi. Di mana baru 50 persen dari jumlah tersebut milik pemerintah, artinya sudah besertifikat.
(Rizkie Fauzian)