Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Premium Tak Lagi Disubsidi, Kenapa Harganya Diatur?

Danang Sugianto , Jurnalis-Kamis, 04 Februari 2016 |09:34 WIB
Premium Tak Lagi Disubsidi, Kenapa Harganya Diatur?
Ilustrasi SPBU milik Pertamina. (Foto: Okezone)
A
A
A

Saat ini, Premium sudah ditetapkan Pemerintah sebagai BBM non-subsidi atau sama dengan BBK, namun ternyata harganya masih diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah.

"Jika terhadap BBM non-Premium seperti Pertalite, Pertamax, Pertadex, harganya diatur dan ditetapkan oleh badan usaha, tetapi ternyata untuk BBM jenis Premium, harga serta margin usahanya kok tetap diatur oleh Pemerintah," ungkapnya.

"Bukankah ini sangat jelas dipahami bertentangan dengan UU yang berlaku terkait hal tersebut," sambungnya.

Selain itu, pengadaan dan distribusi BBM jenis Premium‎, pada kenyataannya masih sepenuhnya dikelola dan ditangani oleh BUMN, Pertamina. "Dan hal ini tidak serta merta berarti ketika hal tersebut dikelola oleh BUMN maka harga jualnya harus tunduk kepada keputusan Pemerintah," tukasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement