JAKARTA - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium akan dihapuskan mulai 1 Januari 2021. Kabar tersebut pertama kali dihembuskan oleh pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam acara diskusi virtual bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, Pertamina masih akan menjual BBM jenis premium termasuk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Termasuk juga wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten..
"BBM jenis Premium adalah penugasan dari pemerintah, jadi Pertamina tentu saja masih menyediakan dan menjual di SPBU-SPBU," ujarnya saat dihubungi Okezone, Sabtu (14/11/2020).
Baca Juga: BBM Premium Bakal Hilang 1 Januari 2021, Ini Tanggapan Pertamina
Namun lanjut Eko, saat ini konsumsi BBM jenis premium di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten dibandingkan jenis lainnya adalah di bawah 20%. Meskipun sudah rendah, pihaknya terus mengajak masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan.
"Untuk wilayah Marketing Operation Region III, konsumsi BBM jenis Premium dibanding BBM jenis lainnya di bawah 20%. Sementara kami juga mengajak masyarakat sebagai konsumen untuk menggunakan BBM yang berkualitas dan ramah lingkungan dalam hal ini untuk jenis mesin bensin ada Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo," jelasnya.
Sebelumnya, kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium akan segera dihapuskan. Rencananya, penghapusan ini akan dimulai pada 1 Januari 2021.