JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memastikan tetap menjalankan penugasan Pemerintah untuk menyalurkan Premium, termasuk di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.
Pjs VP Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari menjelaskan sebagai badan usaha hilir yang mendapat penugasan dalam menyalurkan BBM, Pertamina tidak akan menghapuskan Premium. Sebab menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah.
Baca Juga: BBM Premium Tidak Lagi Dijual di Jawa-Bali, Kota Lain Menyusul
"Pertamina tunduk pada regulasi yang ada. Yang dilakukan saat ini yakni mengedukasi konsumen untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dan yang lebih berkualitas dalam meningkatkan performa kendaraan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/11/2020).
Sebenarnya, BBM dengan RON lebih tinggi akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat.