JAKARTA - Menindaklanjuti hasil penyelidikan terhadap Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Perdagangan Rumput Laut Produksi Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, KPPU untuk pertama kalinya menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara dimaksud dengan agenda Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.
Sebelumnya, KPPU telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Perdagangan Rumput Laut Produksi Sumba Timur, NTT tersebut, dimana terlapor diduga melanggar Pasal 18 (monopsoni) dan Pasal 24 (persekongkolan) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (2/3/2016), majelis komisi yang memeriksa perkara KPPU yang bersumber dari laporan masyarakat dengan Nomor 21/KPPU-L/2015 ini adalah M. Nawir Messi (Ketua Majelis), M. Syarkawi Ra’uf, dan Saidah Sakwan.