Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dugaan Pelanggaran Perdagangan Rumput Laut, KPPU Gelar Sidang Pendahulu

Fakhri Rezy , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2016 |16:50 WIB
Dugaan Pelanggaran Perdagangan Rumput Laut, KPPU Gelar Sidang Pendahulu
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Sedangkan pihak-pihak yang menjadi Terlapor adalah:

(1) PT. Algae Sumba Timur Lestari (PT. ASTIL), dan

(2) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumba Timur.

Selanjutnya Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Pemeriksaan Pendahuluan dimulai, yaitu tanggal 2 Maret-14 April 2016.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement