Sedangkan pihak-pihak yang menjadi Terlapor adalah:
(1) PT. Algae Sumba Timur Lestari (PT. ASTIL), dan
(2) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumba Timur.
Selanjutnya Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Pemeriksaan Pendahuluan dimulai, yaitu tanggal 2 Maret-14 April 2016.
(Fakhri Rezy)