Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sertifikasi Tanah Dipercepat untuk Dorong Kemudahan Berbisnis

Fhirlian Rizqi Utama , Jurnalis-Kamis, 03 Maret 2016 |20:31 WIB
Sertifikasi Tanah Dipercepat untuk Dorong Kemudahan Berbisnis
(Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Sertifikat tersebut tambah Ferry, tidak diperbolehkan untuk dijual dalam kurun waktu 10 tahun dengan alasan apapun.

"Itulah kami keluarkan hak milik tanpa menghilangkan hak keperdataannya, boleh dijual pada tahun kesebelas hanya pada orang di desa yang sama agar tidak beralih fungsinya," pungkasnya.

(dhe)

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement