JAKARTA - Materai palsu yang marak beredar meresahkan masyarakat. Materai merupakan benda yang dikeluarkan oleh pemerintah dan merupakan pajak atas dokumen.
Meterai tempel yang berlaku saat ini menggunakan desain tahun 2014 dengan nominal Rp6.000 dan Rp3.000. Berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.03/2014, berikut ini adalah ciri meterai asli tersebut.
1. Materai tempel desain baru dengan nominal Rp 3.000,00 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp 6.000,00 memiliki warna hijau;
2. Gambar garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu;
3. Teks “METERAI”, “TEMPEL” disebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu;
4. Mikroteks “DITJEN PAJAK”, dibawah teks “TEMPEL”;