Pasalnya, pemerintah bisa mendapatkan penerimaan pajak dalam satu tahun dari penerapan tax amnesty sekira Rp60 triliun hingga Rp75 triliun. "Minimal bisa mengganti potensi tax amnesty Rp60 teriliun sampai Rp75 triliun," kata Yustinus kepada Okezone, Jakarta.
Selama ini, kata Yustinus, sulitnya para penyelidik pajak WPOP lantaran para wajib pajak yang memiliki beking yang lebih kuat, sehingga pemungutan pajak tidak berjalan maksimal. Apalagi, tax amnesty belum bisa diterapkan oleh pemerintah.
Oleh karenanya, fokus pemerintah dalam pemungutan pajak bagi WPOP merupakan langkah yang tepat, sekaligus memberikan masukan kepada wajib pajak mengenai manfaat dari pajak pengampunan.
"Jadi (fokus WPOP) pendorong partisipasi tax amnesty dan antisipasi tax amnesty gagal," tambahnya.
Yustinus mengungkapkan, dalam menyukseskan pemungutan pajak terhadap WPOP di 2016 harus mendapat dukungan politik, serta harus berkoordinasi dengan PPATK dan OJK.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.